Gelar Konferensi Pers, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Uang Palsu

    Gelar Konferensi Pers, Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Uang Palsu

    Polres Karawang -  Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang terjadi di wilayah Karawang. Dalam kasus ini, enam orang tersangka dengan peran berbeda telah diamankan.

    Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari pinjaman uang sebesar Rp2 miliar. Dalam proses negosiasi, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta terlebih dahulu sebagai syarat pencairan pinjaman.

    Pada awalnya, korban diajak melihat sejumlah uang dalam tas yang berada di dalam mobil tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp100 ribu yang diklaim tersangka berjumlah Rp1 miliar. 

    "Setelah itu, mereka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa korban akan menyerahkan uang Rp50 juta dan akan mendapatkan pinjaman Rp2 miliar. Namun, tersangka menyatakan bahwa uang yang siap saat itu baru Rp1 miliar, " kata Kapolres, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (20/2).

    Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Sebagai gantinya, tersangka menyerahkan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar. Setelah transaksi selesai, mereka berpisah dan kembali ke tempat masing-masing.

    "Namun, saat korban tiba di rumah dan membuka tas tersebut, ia terkejut karena seluruh isi tas itu ternyata uang palsu. Korban segera mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, " tambah Kapolres.

    Dalam penyelidikan, Polres Karawang menangkap enam orang tersangka dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta peran lainnya dalam mendukung aksi penipuan ini.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang asli Rp7, 1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta. Para tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang.

    Para tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (Lex)

    Polres Karawang_AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polsek Rengasdengklok Melakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Kasum TNI Pimpin Sertijab Danjen Akademi TNI, Aspers Panglima TNI dan Aster Panglima TNI
    Anggota Polsek Tirtajaya Kontrol Keamanan Sekolah-sekolah di Wilayah Tirtajaya pada malam hari

    Ikuti Kami